CARA MENAMBAH PTK BARU DI DAPODIK 2019

Cara Menambah PTK Baru Di Dapodik 2019 – Mulai tahun 2018, operator Dapodik pada Satuan Pendidikan sudah tidak memiliki akses untuk melakukan penambahan PTK baru secara manual karena fitur tersebut sudah di non-aktifkan. Fitur tersebut beralih kepada Operator Dapodik Dinas setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mengompimalkan seluruh pemetaan data GTK baik induk maupun non induk. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh GTK ataupun Satuan Pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut :

Keterangan :
1.    Surat Tugas dari Satpen kepada personel yang diberikan tanggung jawab untuk mengajukan data PTK Baru, dalam hal ini tidak ada ketentuan harus operator Dapodik yang ditugaskan.
2.    Surat Permohonan Tambah PTK baru dari Satpen yang ditujukan kepada Cabang Dinas. Contohnya Klik DISINI.
3.    Jika PNS, maka SK Pengangkatan menggunakan SK CPNS atau SK PNS. Sedangkan Non PNS SK Pengangkatan menggunakan SK GTY / Guru Tetap Yayasan.
4.    Jika GTK tersebut sudah mengajar lebih dari satu tahun, maka SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilampirkan adalah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun pertama dan terakhir.
5.    Analisis Kebutuhan GTK atau R10. Contohnya Klik DISINI.
6.    Melampirkan FC Ijazah + Transkrip terakhir, FC KK dan KTP dicap Satpen.
7.    Mengisi Form PTK Baru. Contohnya Klik DISINI.
8.    Berkas tersebut dibuat dua rangkap, satu rangkap untuk arsip Satpen dan satu rangkap untuk pengajuan data.

Setelah dokumen terkumpul, maka tahap berikutnya adalah mengirimkan permohonan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas setempat. Berikut alur lengkapnya :


Demikian Cara Menambah PTK Baru Di Dapodik 2019 yang bisa jelaskan, selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MENAMBAH PTK BARU DI DAPODIK 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel